“Bersih-Bersih”! Tim Saber Miras Bongkar Gudang Miras Antar-Provinsi di Jogoroto

JOMBANG – Tim khusus “Saber Miras” (Sapu Bersih Minuman Keras) bentukan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, kembali menunjukkan taringnya dengan membongkar gudang penyimpanan miras ilegal skala besar di sebuah rumah warga di Kecamatan Jogoroto, Kamis (22/01/2026). Hal ini menandai Genderang perang terhadap penyakit masyarakat terus ditabuh di Kota Santri.

Sebanyak 680 botol minuman terlarang dari berbagai jenis, mulai dari arak tradisional hingga miras industri bermerek, kini berjejer rapi sebagai barang bukti di halaman Mapolres Jombang.

Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menegaskan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan langkah strategis Kapolres untuk menekan angka kriminalitas di Kota Santri.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kami menyadari bahwa mayoritas tindak kejahatan berawal dari pengaruh alkohol. Karena itu, atas perintah beliau, dibentuklah Tim Saber Miras untuk menyisir peredarannya hingga ke akar-akar,” ujar Kompol Syarlis saat memimpin press release. Kamis, 22 Januari 2026.

Ia Menuturkan Keberhasilan ini bermula dari keresahan warga Jogoroto yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Syarlis membeberkan bahwa tersangka menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas.

“Awalnya tersangka hanya memajang beberapa botol saja seolah pedagang kecil. Namun, Tim Saber Miras tidak terkecoh. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di dalam rumah, tim menemukan ‘harta karun’ berupa ratusan botol miras yang siap edar,” jelasnya.

Tak main-main, dari hasil pendataan, total barang bukti mencapai 680 botol. Miras tersebut diketahui dipasok langsung dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadi. Mirisnya, tersangka berinisial A (29) ini merupakan pemain lama yang pernah ditangkap dalam kasus serupa pada Oktober 2025 lalu. Atas perbuatannya, tersangka kini harus berhadapan dengan hukum melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Tersangka dijerat Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *