Bobol Lagi! Dugaan Lemahnya Pengawasan BMT UGT Nusantara Picu Dugaan Kredit Fiktif di Capem Sukolilo

SURABAYA : Lubang hitam di sistem pengawasan internal Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT Nusantara kembali menganga. Kali ini, dugaan praktik “permainan” dana mencuat di Cabang Pembantu (Capem) Sukolilo, Surabaya, dengan nilai kerugian mencapai Rp184.749.700.

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyelewengan ini menyeret nama AH, Kepala Capem Sukolilo. Ia disinyalir menjalankan modus operandi klasik namun fatal, yakni mencairkan pembiayaan fiktif menggunakan identitas orang lain untuk memperkaya diri sendiri.

“Setidaknya ada 11 transaksi mencurigakan di Capem Sukolilo yang menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap sumber internal kepada Kabarjatim.com.

Nominal tiap transaksi tersebut bervariasi, mulai dari angka jutaan hingga puluhan juta rupiah. Ironisnya, beberapa nama “korban” dicatut berkali-kali untuk melakukan pencairan ganda.

Skandal ini semakin menyoroti rapuhnya benteng pertahanan BMT UGT Nusantara. Sumber menyebutkan bahwa secara regulasi, seorang Kepala Capem memiliki batasan limit pencairan maksimal sebesar Rp25 juta. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.

“Faktanya, ada pencairan yang tembus hingga Rp37 juta. Ini membuktikan sistem deteksi internal tidak berfungsi maksimal. Bagaimana bisa angka yang melampaui limit aturan itu lolos begitu saja?” tandas sumber tersebut.

Sementara itu, saat ditemui terpisah di kantor pusat BMT UGT Nusantara, Ketua Pengurus Pusat, Abdul Majid Umar, menegaskan bahwa kasus tersebut adalah kasus lama yang sudah terselesaikan, dan memastikan tidak ada anggota yang dirugikan.

“Itu kasus lama dan sudah terselesaikan. Tidak ada anggota yang dirugikan sama sekali; semua sudah kita ganti. Tinggal bagaimana kita menyelesaikan masalah dengan pelakunya. Bagaimanapun, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *