JOMBANG: Pengerebekan Ladang Botani ganja yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang di Desa Mojongapit, merupakan Komitmen Polres Jombang Untuk memberantas peredaran narkoba di kota santri. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.
“Ini adalah komitmen dari polres Jombang untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum polres jombang,”Ujarnya saat ditemui disela-sela penggerebekan. Senin, 15 Desember 2025.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Jombang, yang turut serta memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba ditengah masyarakat.
“Tentunya ini (Penggerebekan, red) menyelamatkan ribuan masyarakat Jombang dari bahaya narkoba,”Imbuhya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil membongkar praktik penanaman ganja skala besar di dalam sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Mojongapit, Jombang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan batang tanaman ganja dan ganja siap edar.
Kasus penggerebekan kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Jombang, mengungkap fakta mengejutkan, pelaku berinisial R (43), warga Surabaya, ternyata bukan pemain amatir. Penanaman 110 pot ganja tersebut dilakukan secara profesional dengan sistem budidaya yang canggih.






