Baznas Jombang Gelar Sosialisasi Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Prinsip Islam

JOMBANG: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang menyasar seluruh Camat di Kabupaten Jombang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Baznas dengan pemerintah daerah tingkat kecamatan dalam penghimpunan dan pengelolaan dana umat.

Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Camat se-Kabupaten Jombang tersebut dilaksanakan di Gedung Bung Tomo, Komplek Gedung Pemerintah Kabupaten Jombang.

Ketua Baznas Jombang, Veri Rifdian Virdani, menyampaikan komitmen lembaganya dalam tata kelola ZIS yang profesional. Ia menegaskan bahwa Baznas siap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai koridor hukum dan syariat Islam.

“Kami berkomitmen untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat dengan pemahaman dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujarnya.

Veri lebih lanjut menjelaskan bahwa prinsip keislaman menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan Baznas.

“Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Kami juga senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaannya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain keadilan, kebersamaan, keberlanjutan, dan keberagaman,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan para Camat sebagai perpanjangan tangan Baznas di wilayah masing-masing, sehingga potensi ZIS di Jombang dapat terhimpun secara optimal dan penyaluran dana dapat menjangkau seluruh mustahik.

“Dengan semangat maju bersama, sejahtera bersama, dan bermanfaat untuk semua, semoga hasil upaya kita selalu mendapat ridho dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tutup Veri Rifdian sembari membuka acara sosialisasi.

Untuk diketahui, Hadir sebagai pemateri kunci dalam acara tersebut adalah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang, Dr. H. Muhajir.

Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya implementasi zakat dalam kehidupan sehari-hari bagi semua profesi dengan berbagai dasar dan sumber untuk menguatkan pemberian zakat.

Mulai dari dasar yang dikemukakan yakni berdasarkan Dalil dan analogy Fiqh serta Ketentuan Hukum.

Diantaranya. Kadar zakat profesi 2,5 persen, jika sesuai dengan Nisab setara dengan 6,5 gram emas. Sedangkan untuk Waktu pengeluaran, Bisa tahunan maupun bulanan. Bagi Penerima zakat, tetap mengacu 8 golongan yang disebut surat at taubah ayat 60.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *