Bawa Ratusan Botol Arak Bali, Karyawan Swasta Asal Kediri Ditangkap di Jombang

JOMBANG : Satuan Samapta Polres Jombang berhasil mengamankan seorang karyawan swasta asal Kediri, berinisial ES (48), karena kedapatan membawa ratusan botol minuman keras (miras) beralkohol jenis Arak Bali. Penangkapan ini dilakukan saat giat patroli rutin di wilayah Peterongan.

Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Syarils, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan perintah dan arahan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kuriniawan sebagai wujud komitmen polres jombang untuk memberantas peredaran miras di Kota santri.

“Sesuai dengan arahan dan petunjuk bapak kapolres jombang, hari ini satsamapta polres jombang berhasil mengungkap peredaran miras di kota santri,” ujarnya saat presrilis di halaman Sat Samapta Polres Jombang.

Syarlis menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan saat anggota melakukan patroli rutin dan mencurigai sebuah mobil pickup box Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi W 8935 PF yang dikemudikan oleh pelaku. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga di lokasi penangkapan, yakni di Pasar Peterongan.

“Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, petugas menemukan 18 (delapan belas) dos yang berisi total 800 (delapan ratus) botol minuman keras beralkohol jenis Arak Bali kemasan 600 ML,”Tuturnya.

Saat disinggung soal peredaran dan asal muasal minuman keras tersebut, Syarlis mengatakan dari keterangan sementara pelaku, minuman tersebut  berasal dari surabaya.

“Terkait peredaran, masih didalami, karena hasil pemeriksaan sementara pelaku sempat droping minuman tersebut di Kabupaten ngajuk, sebanyak 400 botol sebelum akhirnya diamankan oleh anggota,” Tandasnya.

Masih menurut Syarlis, Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Berdasarkan catatan, selama bulan Oktober 2025, Polres Jombang melalui kegiatan penertiban dan penindakan peredaran Miras beralkohol telah berhasil mengungkap sebanyak 95 kasus.

“Dari puluhan kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.342 (dua ribu tiga ratus empat puluh dua) botol miras berbagai merek (selain jenis Arak Putih/Bali), serta 5 (lima) galon dan 3 (tiga) jurigen miras jenis arak,”Pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku akan dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Sedangkan barang bukti berupa, 800 botol Arak Bali, serta 1 (satu) unit mobil pickup box Suzuki Carry No. Pol.: W 8935 PF warna putih diamankan dimapolres jombang untik proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *