Aksi Keluarga Korban Sebani Jombang Tuntut Hukuman Mati bagi Pembunuh dan Pemerkosa

JOMBANG: Keluarga korban pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA, PRA (19), asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menuntut hukuman mati bagi para pelaku. Aksi tuntutan tersebut ditunjukkan dengan mengadakan aksi di depan Pengadilan Negeri Jombang. Pada Kamis (23/10) Pagi.

Pantauan dilokasi, Belasan keluarga korban datang dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan dengan berbagai tulisan diantaranya, “Tegakan hukum demi keadilan, hukuman mati bagi pembunuh Putri, serta berbagai tulisan tuntutan.

Kakak korban, Tiki Mahardika menilai tuntutan jaksa dengan hukuman seumur hidup kepada para pelaku dirasa kurang adil. “Hukuman seumur hidup itu tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka lakukan, nyawa harus dibayar dengan nyawa,”Ujarnya saat ditemui didepan pengadilan negeri jombang.

Ia menambahkan, pihakn keluarga akan melakukan usaha secara maksimal jika tuntutanya tidak terpenuhi. “Harus hukuman mati, mengingat apa yang telah mereka lakukan terhadap adik saya,”Tandasnya.

Untuk diketahui, Proses hukum terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA, PRA (19), asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, memasuki babak akhir yakni sidang putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tuntutan seumur hidup oleh JPU, yang juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar ratusan juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *