JOMBANG : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menangkap residivis berinisial MS (42) yang membawa kabur delapan ekor kambing senilai Rp23 juta dari seorang penjual asal Kediri. Pelaku ditangkap di Nganjuk setelah melancarkan aksi penipuan dengan modus berpura-pura membeli pakan ternak.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menuturkan MS ditangkap tim Resmob menyusul laporan dari korban, Yuliatin (47), seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Pare, Kediri.
“Atas arahan dan petunjuk pimpinan Bapak Kapolres Jombang, pelaku berhasil kami amankan di Nganjuk lengkap dengan barang buktinya,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Halaman Satreskrim Polres Jombang.
Margono menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula dari transaksi jual beli kambing melalui media sosial Facebook. MS kemudian datang ke rumah korban dan menyepakati harga delapan ekor kambing tersebut sebesar Rp23 juta.
Saat proses pembayaran, MS berbelit-belit dan mengajak korban, suami, serta anak kandungnya ikut ke Jombang dengan alasan mengambil uang. Puncak penipuan terjadi saat mereka beristirahat di dekat PLN Kecamatan Tembelang.
“Tersangka MS, ditemani suami korban, berpamitan untuk membeli pakan kambing. Setelah tiba di lokasi di Kecamatan Gudo, MS beralasan memutar mobil Grand Max agar lebih dekat. Ia justru tancap gas dan kabur meninggalkan suami korban di lokasi,” tandas Margono.
Berdasarkan data kepolisian, MS (42), warga Kecamatan Mojowarno, Jombang, diketahui adalah residivis. Ia pernah terlibat kasus pencurian tahun 2002 dan kasus penipuan/penggelapan mobil pada tahun 2023.
“Berbekal laporan ini, anggota Resmob Polres Jombang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Grandmax warna hitam (N-8148-RF), delapan ekor kambing, dan satu unit sepeda motor Honda Beat (S-2391-OBI).
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.