Satreskrim Polres Jombang Amankan Duo Residivis Curanmor

JOMBANG: Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil membekuk dua residivis pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres setempat.

Dari data yang berhasil dihimpun, dua residivis tersebut berinisial MG (39), warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan VAJM (29), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menuturkan, penangkapan pelaku sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, serta berbekal Laporan Polisi tanggal 27 September 2025.

“Atas izin dan arahan pimpinan, anggota kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti di Desa Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” ujarnya saat jumpa pers di halaman Satreskrim Polres Jombang.

Ia menuturkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Yakni, tersangka MG (39) sebagai eksekutor, dibantu VAJM (29) yang berperan membonceng dan mengawasi situasi. “Aksi ini terjadi di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo,” jelasnya.

Masih menurut Margono, dari penangkapan para pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu unit motor Honda Scoopy milik korban (Nopol S-4286-PT) dan satu unit motor Honda Beat (Nopol S-2878-TB) yang digunakan VAJM sebagai sarana.

“Kedua tersangka dikenal sebagai residivis. MG terlibat tiga kasus sebelumnya (Penganiayaan dan Curas), sementara VAJM pernah dipenjara kasus Curanmor,” imbuhnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *