JOMBANG – Seorang pria bernama Dedy Handoyo (42), warga Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mojowarno. Ia ditangkap karena terbukti mencuri uang dan ponsel milik Pondok Pesantren Sunan Bonang di Dusun Sanggar Arum, Desa Mojojejer, Mojowarno, Jombang.
Kejadian itu terungkap setelah pengurus pondok kembali dari kegiatan mengaji di masjid pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Ketua Pengurus Ponpes Sunan Bonang, Muhammad Abdulloh Kharis, mengatakan ia dan pengurus terkejut saat melihat lemari loker kantor sudah dalam kondisi terbuka dan dicongkel.
“Yang diambil itu uang bisaroh (honor) guru-guru madrasah, uang untuk keperluan pondok, serta satu ponsel,” ujar Kharis.
Polsek Mojowarno segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada sore hari di tempat persembunyiannya di wilayah Kediri.
Pelaku Berpura-pura sebagai Wali Santri
Saat beraksi, pelaku sama sekali tidak dicurigai oleh pengurus pondok. “Tak ada kecurigaan sama sekali, karena dikira itu wali santri yang sedang menjenguk anaknya,” ungkap AKP Soesilo.
Lebih lanjut, Soesilo mengungkapkan bahwa Dedy Handoyo adalah seorang residivis yang sudah dua kali dipenjara dalam kasus serupa. “Pelaku ini juga diketahui melakukan pencurian di sejumlah pondok pesantren lainnya,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2.349.000, satu unit HP Samsung A52, satu buah obeng, dan tas selempang abu-abu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.