JOMBANG : Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan nasional jenis ganja di wilayah hukum Polres Jombang. Hasilnya, barang bukti berupa 5 kilogram ganja kering yang diperkirakan bernilai Rp 60.000.000. Berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan pengungkapan jaringan Nasional tersebut, sesuai dengan arahan dan pentunjuk Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam memberastas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.
“Sesuai dengan arahan dan Petunjuk Bapak Kapolres Jombang, Setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran ganja yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim hasilnya, petugas berhasil meringkus EZ warga Kecamatan Jombang, dengan barang bukti berupa 5 kilogram ganja kering yang diperkirakan bernilai Rp 60 juta, “Jelasnya Usai persrilis di Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Polres Jombang. Jumat, 19 September 2025.
Bowo menambahkan, ganja tersebut dikirim dari Medan ke rumah pelaku EZ di Jombang. “Dari hasil pengembangan, kemudian didapatkan pelaku lain yakni SF yang berperan memecah ganja menjadi paket-paket yang lebih kecil dan siap edar, ” imbuhnya.
Masih menurut Bowo, dari keterangan pelaku, dalam menjalakan perannya EZ mendapatkan imbalan sebesar Rp 5.000.000, Setelah ganja diterima.
“Sedangkan, SF yang berperan sebagai pengecer, Dari perannya ini, diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 25.000.000,”Tegasnya.
Lebih lanjut Bowo mengatakan, Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar, “Pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini diwujudkan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025.
Hasilnya, 13 pelaku berhasil diamankan, dan barang bukti yang diamankan meliputi 13,14 gram sabu, 5,3 kg ganja, dan 217.173 butir pil LL.