Ops Tumpas Narkoba, Polres Jombang amankan 5,3 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil LL

JOMBANG : Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini diwujudkan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025.

Hasilnya, 13 pelaku berhasil diamankan, dan barang bukti yang diamankan meliputi 13,14 gram sabu, 5,3 kg ganja, dan 217.173 butir pil LL.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Menjelaskan, 13 pelaku berhasil diamankan, di mana semuanya merupakan pelaku baru.

“Mereka terdiri dari 7 pengedar sabu, 3 kurir ganja, dan 3 pengedar obat keras berbahaya (okerbaya), ” ujarnya saat persrilis di Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Polres Jombang. Jumat, 19 September 2025.

Ardi menambahkan, dalam operasi tumpas narkoba,  ada dua Dua kasus menonjol berhasil diungkap. “Pertama, di Kecamatan Tembelang, polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti sebanyak 200.000 butir Pil Double L (LL). Kedua, di Kecamatan Jombang, dua pelaku ditangkap dengan barang bukti 5 kg ganja, “imbuhnya.

Lebih lanjut, Orang Nomor satu di Mapolres Jombang ini, Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Jombang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. Pihaknya berharap kerjasama dari semua pihak dalam upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum polres jombang.

“Dari operasi kali ini, ratusan ribu generasi muda di Kabupaten Jombang berhasil diselamatkan, untuk itu, kami menghimbau, kepada masyarakat bersama-sama dengan aparat penegak hukum berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba,”Tandasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar, sesuai dengan peran masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *