JAKARTA – Enam Kementerian sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Rencana Aksi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) untuk penguatan perlindungan anak di era digital.
Keenam Kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penandatnagaman dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di TMII, di mana Kemendukbangga/BKKBN sebagai kementerian yang salah satunya mengurusi bidang kependudukan dan sub urusan pembangunan keluarga ikut andil dalam kerjasama tersebut.
Peranan Kemendukbangga/BKKBN dalam kolaborasi ini adalah meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait literasi digital melalui penyuluhan dan edukasi kepada keluarga.
Selanjutnya, meningkatkan kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) untuk menjadi penggerak literasi digital anak dan keluarga. Termasuk melaksanakan kampanye nasional media sosial dengan tagar AnakAmanDigital.
“Acara ini bagus untuk mengingatkan kembali PP TUNAS yang sudah diluncurkan oleh bapak presiden,” ujar Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd.
Menurut Menteri Wihaji, salah satu faktor yang mencemaskan terkait pembangunan keluarga adalah anak-anak masa kini yang memiliki keluarga baru, yakni perangkat handphone.
Dalam kesempqtan itu, Menteri Wihaji menyempatkan diri berinteraksi dengan anak-anak, dan diketahui bahwa komunikasi mereka dengan orang tua rerata hanya 30 menit dalam satu hari.
Pada kesempatan yang sama, anak-anak dalam acara tersebut mengeluhkan sikap orang tua saat makan bersama. Kata mereka, orang tua lebih sering berinteraksi dengan handphone.
Mengetahui hal tersebut, Menteri Wihaji menghimbau para orang tua. “Ketika sedang makan bersama, lagi ngobrol bersama, tolong handphone bapak ibu diletakkan.”
Menteri Wihaji mengatakan, berdasarkan riset yang ada, penggunaan handphone oleh anak dalam sehari antara tujuh sampai delapan jam. “Jadi hati-hati. Namun dengan aturan baru ini ada ruang pembatasan dalam rangka menciptakan generasi emas Indonesia,” ujar Wihaji.
Sebagai salah satu upaya menangani hal tersebut, Kemendukbangga/BKKBN membuat Gerakan “Ngobrol” untuk mengurangi dominasi handphone. “Saya minta anak-anak ngobrol sama orang tua. Orang tua ngobrol sama anak-anak. Sehingga mereka mengurangi ngobrol dengan handphone,” pinta Wihaji.
Kunci Keberhasilan PP TUNAS
Dalam acara tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid B.Eng. M.IP, mengatakan langkah kolaborasi ini menjadi penting dan menjadi kunci satu satunya untuk keberhasilan PP TUNAS yang sudah menjadi semangat dari bapak presiden.”
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi model regulasi dalam melindungi anak-anak di ruang digital. “PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia untuk melindungi anak secara daring untuk kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” pungkasnya.