Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah untuk segera melegalkan praktik judi online di Indonesia. Usulan ini muncul dalam rapat tertutup Komisi I bersama perwakilan kementerian dan lembaga terkait, menyusul meningkatnya aktivitas perjudian ilegal yang sulit dibendung dan tidak memberikan kontribusi ekonomi yang jelas bagi negara.
Menurut anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Rizal, legalisasi judi online bukan berarti membiarkan praktik melanggar hukum berjalan, melainkan justru mengatur dan mengawasi agar negara memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan sekaligus melindungi masyarakat dari jerat platform ilegal.
“Saat ini praktiknya sudah marak, tapi tak satu pun memberikan pemasukan bagi negara. Justru uangnya lari ke luar negeri. Kalau kita legalkan dan atur, maka pajaknya jelas, regulasinya bisa ditegakkan, dan masyarakat bisa terlindungi,” kata Rizal saat diwawancarai di Gedung Nusantara, Senin (9/6).
Potensi Pajak dan Sumber Penerimaan Negara Baru
Rizal menambahkan bahwa potensi penerimaan negara dari sektor ini sangat besar. Mengacu pada data tidak resmi, perputaran uang dari judi online ilegal di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Jika dilegalkan dan dikenakan pajak seperti sektor hiburan lainnya, kontribusinya terhadap APBN bisa sangat signifikan.
“Di banyak negara, seperti Inggris, Australia, bahkan Filipina, judi online diatur dan dijadikan sumber pajak. Indonesia bisa meniru model serupa dengan sistem verifikasi usia, pembatasan transaksi, dan pengawasan teknologi,” ujarnya.
Dia menyebut legalisasi juga bisa menciptakan lapangan kerja baru, mulai dari pengembang perangkat lunak, layanan pelanggan, hingga sektor perbankan digital yang terkait.
Perlindungan Konsumen dan Regulasi Ketat
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Luhut Simbolon, menekankan pentingnya pendekatan regulatif yang ketat jika legalisasi disetujui.
“Kami tidak sedang menghalalkan perjudian secara bebas. Yang kami inginkan adalah pengaturan yang ketat. Situs resmi, pengguna terverifikasi, batas transaksi harian, dan mekanisme self-exclusion bagi yang kecanduan harus diterapkan,” tegasnya.
Luhut juga menyoroti urgensi untuk membentuk badan pengawas khusus yang berwenang memberikan lisensi, memantau operasional situs, serta menindak tegas pelanggaran. Badan ini dapat bekerja lintas sektor bersama Kominfo, OJK, dan kepolisian.
Respon Pro dan Kontra
Usulan legalisasi ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Sebagian pihak menyambut ide ini sebagai pendekatan pragmatis terhadap realita di lapangan. Namun, ada juga yang menilai langkah tersebut berpotensi menormalisasi perilaku adiktif yang bisa merusak struktur sosial.
Pengamat sosial digital dari Universitas Indonesia, Dr. Clara Manurung, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati.
“Jika memang akan dilegalkan, pemerintah wajib memastikan program edukasi dan rehabilitasi kecanduan berjudi disiapkan. Jangan sampai tujuan ekonomi malah membawa dampak sosial yang merugikan,” ujarnya.
Menanti Keputusan Eksekutif
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Arya Prawira, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa wacana ini sedang dikaji lintas kementerian.
“Kami terbuka untuk evaluasi menyeluruh. Fokus kami selama ini adalah memberantas judi ilegal. Kalau memang opsi legalisasi dinilai lebih tepat dan bisa dikontrol dengan teknologi serta regulasi, tentu akan dipertimbangkan,” katanya.
Seiring berkembangnya teknologi dan meningkatnya akses internet di berbagai pelosok Indonesia, praktik judi online ilegal diprediksi akan terus meningkat jika tidak ditangani dengan pendekatan yang adaptif. Legalitas, bagi para pendukungnya, bukanlah bentuk pembiaran, melainkan strategi agar negara tidak hanya menjadi penonton, melainkan juga pengatur dan penerima manfaat yang sah.
Sumber: https://rajawaliindo.co.id/