JAKARTA – Menjelang musim haji, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan ke 14 negara, termasuk Indonesia, untuk mencegah praktek haji ilegal. Kebijakan ini berlaku mulai awal April dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya musim Haji yang akan berlangsung 4-9 Juni.
Pada tahun-tahun lalu gelombang jemaah umrah dari berbagai negara memasuki Arab Saudi dengan visa umrah dan kunjungan mendekati musim haji terutama pada bulan Ramadan dan Syawal. Mereka lantas sengaja tinggal di Arab Saudi dalam rentang waktu cukup lama dengan harapan bisa membaur mengikuti prosesi haji. Jalur ini illegal karena yang bisa memasuki arena prosesi haji hanya pemegang visa haji.
“Fenomena semacam itu juga banyak dilakukan oleh masyarakat asal Indonesia. Padahal itu terlarang dan sangat berisiko,” kata Ketua Komnas Haji Dr. H. Mustolih Siradj SHI., MH. melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Dia mengingatkan, di musim haji Arab Saudi siaga tinggi. Aparat termasuk militer dikerahkan. Ada razia besar-besaran, semua jalan dan titik masuk dijaga aparat, sweeping ke berbagai tempat hingga rumah warga yang dicurigai menampung pemegang visa non haji.
Mereka yang tidak memiliki dokumen resmi bukan hanya dideportasi, tapi bisa dipenjara, membayar denda puluhan juta hingga dilarang (blacklist) masuk Arab Saudi hingga sepuluh tahun. Tahun lalu, ada banyak warga Indonesia ditangkap dan diadili karena melakukan pelanggaran aturan haji.
Menurut Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini beberapa waktu belakangan Arab Saudi memiliki komitmen dan perhatian sangat serius terhadap keselamatan jutaan jemaah haji yang datang dari berbagai penjuru dunia. Musim lalu tidak kurang dari 1.200 jemaah meninggal dunia, kepadatan sepanjang prosesi haji menjadi salah satu pemicunya yang disinyalir disusupi jemaah haji ilegal. Karenanya pemerintah Saudi berupaya mengatur sedemikian rupa dengan menangguhkan penerbitan visa non haji untuk sementara.
Masuknya gelombang jemaah haji ilegal dari berbagai negara telah menyebabkan kerumunan berlebih, pelanggaran protokol keamanan, dan bahkan tragedi kemanusiaan.
Lantaran itu, Komnas Haji mengimbau masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming haji tanpa antri, haji langsung berangkat tanpa melalui kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika ada iming-haji ke tanah suci dengan iming-iming langsung berangat, dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema. Haji reguler, haji khusus dan furoda dengan visa mujamalah. Jika memaksakan diri, risikonya sangat besar. Hajinya melayang, uang hilang dan menanggung malu pula ketika pulang,” katanya.
Selain mengimbau masyarakat tak tergiur tawaran haji tanpa antri, Komnas Haji juga berharap Kementerian Agama serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa duduk bersama menerbitkan kebijakan larangan berhaji tanpa melalui sistem yang telah ditentukan menindaklanjuti kebijakan dari sArab Saudi sebagai negara tujuan. “Kemenag perlu menindak jika ada oknum travel resmi yang kedapatan turut bermain,” tuturnya.