Kabarjatim.com, Seorang pria berusia 37 tahun yang dikenal dengan inisial FI atau RM berhasil diamankan oleh petugas Polsek Tarakan Utara, Kalimantan Utara, setelah terbukti mengambil ratusan kilogram daun bawang dari kebun seorang petani di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat. Menurut keterangan dari Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, pelaku sempat ditahan oleh warga sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi. Dalam pesan tertulis pada Sabtu (22/3/2025), Jamzani menjelaskan, “Untuk mencegah potensi hal buruk, petugas langsung menuju TKP guna menangkap tersangka.”
Kejadian pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh seorang petani yang berlokasi di Jalan Meranti, RT 19. Petani tersebut menyatakan bahwa saat ia pergi dari kebunnya untuk sahur pada Rabu (19/3/2025), ia meninggalkan tanaman bawang, yang kemudian ditemukan telah dirampas ketika ia kembali sekitar pukul 05.00 Wita.
Dilansir dari Kompas.com dengan judul “Demi Judi Online, Pria di Tarakan Curi 270 Kg Daun Bawang dari Kebun Warga”, korban mengalami kerugian mencapai 270 kilogram daun bawang, setara dengan nilai Rp 21.600.000. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah dua kali melakukan pencurian di area yang sama dan secara rutin mencuri daun bawang dari berbagai kebun di sekitarnya.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat melakukan survei lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Daun bawang hasil curian tersebut kemudian dijual, dan uang yang diperoleh dipergunakan untuk aktivitas judi online di situs baris4d melalui ponselnya. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua gulung mulsa plastik berwarna hitam abu-abu, 24 ikat daun bawang, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru. FI kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga maksimal tujuh tahun.