Kabarjatim.com, Siyanto, seorang pria berusia 39 tahun asal Dusun Krajan, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun akibat keterlibatannya dalam penyimpanan dan rencana penjualan petasan selama bulan Ramadan.
Kasus Siyanto menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum terkait petasan. Meskipun kembang api berdiameter di bawah dua sentimeter diperbolehkan, masyarakat diimbau untuk tidak merayakan momen puasa dan Lebaran dengan kembang api produksi pabrikan, karena tidak semua orang diperbolehkan menyulutnya tanpa sertifikasi tertentu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas selama perayaan, agar tidak berujung pada masalah hukum yang serius.
Refrensi : Akun Demo