KABARJATIM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkap adanya penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala desa untuk kepentingan slot gacor 2025 dan situs fiktif. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik tersebut agar tidak terus berulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Yandri usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/3). Sebelumnya, pada Selasa (11/3), ia juga telah menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas permasalahan serupa.
“Hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online atau menyalurkannya ke situs fiktif,” ujar Yandri.
Yandri menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan data hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, ia enggan membeberkan secara rinci jumlah dana yang telah diselewengkan maupun jumlah aparatur desa yang terlibat.
“(Data) itu kami serahkan ke aparat penegak hukum. Biarlah mereka yang mengungkap secara lugas dan terang benderang,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama satu dekade terakhir, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp610 triliun, dengan anggaran tahun ini mencapai Rp71 triliun. Oleh karena itu, ia menilai penting adanya pengawasan ketat untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung siap mendampingi Kemendes PDT dalam mengawasi penggunaan dana desa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah pencegahan sekaligus penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kita akan lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” ujar Burhanuddin.
Kasus penyalahgunaan dana desa terus menjadi perhatian serius, mengingat dana yang dikucurkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum, diharapkan penyimpangan ini dapat ditekan dan dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (***)