JOMBANG: Kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2025-2030 di kantor DPRD Jombang, Membatasi akses wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan pembatasan akses masuk yang diterapkan pihak Sekretariat Dewan (Setwan) dengan hanya memberikan akses masuk id card kegiatan yang terbatas. Akibatnya Sejumlah wartawan yang akan bertugas meliput tertahan di pintu masuk.
Dari informasi yang dihimpun, wartawan yang dapat memasuki area peliputan sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang diperuntukkan hanya untuk penerima id card pers berstempel Setwan DPRD Jombang.
Atas hal tersebut, Ketua PWI Jombang Muhammad Mufid yang juga sedang berada di area gedung DPRD Jombang mengecam kejadian yang menimpa sejumlah awak wartawan.
“DPRD Jombang harus berbenah dalam keterbukaan publik. Kami wartawan bukan pengemis, yang perlu dibatasi kinerjanya. Kami wartawan profesional pasti memahami dan memiliki etika dalam peliputan, termasuk siap diatur agar kegiatan berjalan tertib. Tapi bukan dibatasi hanya untuk masuk ke gedung wakil rakyat,” ungkapnya saat dilokasi.
Ia juga menyanyangkan pembatasan akses masuk wartawan ke kegiatan Sertijab DPRD Jombang dengan alasan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur.
“Padahal kami bertugas meliput, tidak ada niatan untuk mengacau. Kok sampai sebegitunya memberikan batasan kepada wartawan yang telah diberikan kebebasan untuk menjalankan tugas-tugas kami sesuai dengan UU No.40/1999,” tandasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Jombang, dan Proses serah terima jabatan (sertijab) masih berlangsung.