JOMBANG: Tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda yang jenasahnya ditemukan di sungai Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh berhasil diringkus oleh Satuan Reserse kriminal (satreskrim) Polres Jombang.
Dari data yang berhasil dihimpun, Ketiga pelaku yang diamankan yakni AP (19) pacar korban warga Sembung Perak, serta dua rekannya AT (19) dan LI (32) keduanya warga Kunjang, Kediri.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono menuturkan, pihaknya bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Pasca kejadian tim langsung terjun kelapangan dan alhamdulillah kami mengamankan tiga pelaku, dan pelaku ini salah satunya memang memiliki hubungan dengan korban,”Ujarnya saat persrilis di Mapolres Jombang. Kamis, 13 Februari 2025.
Ia menambahkan pelaku salah satu pelaku yang merupakan pacar korban pada hari Senin meminta korban untuk bertemu. “Sebelum para pelaku melaksanakan eksekusi perbuatannya pelaku sempat dengan temannya membeli minuman dan korban ditinggal di salah satu rumah yang berada di desa kunjang,”Ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di tahanan yang berada di mapolres Jombang pelaku akan dijerat dengan Pasal 340, 339, dan 338 KUHP. “Acaman Hukumannya, seumur hidup atau 20 tahun penjara,”Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Keheningan warga Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pecah, pasalnya ditemukan sesosok mayat mengambang di sungai setempat, pada Selasa (11/02) pagi.
Korban diketahui, bernama Putri Regita Amanda (19), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang. Kepastian ini terungkap setelah keluarga korban mendatangi mendatangi RSUD Jombang.