Kabarjatim.com, Tim Operasional Polsek Tualang berhasil menangkap dua pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Kedua pelaku tersebut berinisial MIS alias I (22) dan RH alias P (16), yang keduanya berasal dari Kampung Perawang Barat. Mereka ditangkap pada malam hari, Minggu (2/2/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, terhadap kedua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Kompol Hendrix kepada wartawan pada Rabu (5/2/2025).
Kepada pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi di Kecamatan Tualang. Salah satu aksi mereka terjadi pada Jumat (31/1/2025), di Jalan Ceras Km. 8, Gang Lapangan Volly, Kampung Perawang Barat.
Penangkapan berawal dari keresahan warga atas meningkatnya kasus pencurian, ditambah adanya laporan yang diterima Polsek Tualang terkait kejadian tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Kami berhasil mengamankan kedua pelaku tidak jauh dari tempat kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka merusak jendela rumah untuk mengambil barang berharga,” tambah Kapolsek.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain:
- 1 unit Samsung Tablet
- Uang tunai sebesar Rp75.000
- Koin pecahan Rp500 dengan total Rp50.000
- Uang tunai sebesar Rp16.000 dalam koin dan uang kertas
Dari pengakuan para pelaku, hasil pencurian mereka dari tujuh rumah mencapai sekitar Rp50.000.000. Uang tersebut mereka habiskan untuk bersenang-senang di Pekanbaru, termasuk main judi online di website baris4d dan membeli narkoba.
Berikut adalah daftar rumah yang dibobol oleh kedua pelaku:
- Rumah Adi
- Rumah Miso
- Kedai Harian Bang Sampul
- Perumahan Panorama
- Rumah Agus
- Rumah Noviyanti
- Rumah Indra Irawan
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah merencanakan aksi mereka dengan cara berkeliling untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong, kemudian menggunakan alat untuk merusak pintu atau jendela rumah.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Tualang beserta barang bukti yang ditemukan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan rumah dalam keadaan aman, serta menitipkan rumah pada tetangga saat meninggalkan rumah untuk mencegah kejadian serupa.