Seorang warga Kabupaten Sumedang berinisial AS (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan bermain togel online. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumedang pada Rabu malam (17/1) di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kecamatan Jatinangor.
Menurut keterangan polisi, AS tertangkap basah sedang mengakses situs judi togel melalui perangkat komputer di warnet tersebut. Barang bukti berupa tangkapan layar transaksi, uang tunai sejumlah Rp1,5 juta, dan smartphone milik pelaku berhasil diamankan.
Bermula dari Laporan Warga
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Dedi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online yang dilakukan di lingkungan mereka.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa ada seseorang yang kerap bermain judi online di warnet. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Dedi saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/1).
Pelaku mengakui bahwa dirinya telah bermain togel online di situs Pangkalantoto selama tiga bulan terakhir dan sudah memenangkan miliaran rupiah. “Hanya iseng, Pak, buat hiburan,” ungkap AS kepada petugas.
Modus dan Risiko Perjudian Online
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa AS menggunakan aplikasi dan situs khusus untuk memasang nomor togel. Pelaku juga menggunakan e-wallet sebagai media pembayaran untuk menghindari pelacakan. Meski demikian, pihak kepolisian berhasil melacak jejak transaksi keuangan yang mengarah pada aktivitas perjudian.
AKP Dedi menegaskan bahwa perjudian online, termasuk togel, memiliki dampak negatif yang signifikan, baik dari segi ekonomi maupun sosial. “Judi online ini merugikan banyak pihak. Selain berisiko pada keuangan pribadi, ini juga merusak moral masyarakat,” tegasnya.
Jeratan Hukum untuk Pelaku
AS kini ditahan di Polres Sumedang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda bermain judi online yang menjanjikan keuntungan instan. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian yang mencurigakan. Bersama-sama kita harus memberantas praktik ilegal ini,” tutup AKP Dedi.
Masyarakat Diharapkan Tetap Waspada
Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa perjudian online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk berbagai masalah lain, seperti ketergantungan, kerugian finansial, dan konflik keluarga. Masyarakat Sumedang diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal serupa. (***)