Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Fahira Idris, menegaskan pentingnya pemberantasan judi online (judol) secara menyeluruh pada tahun 2025. Menurutnya, dampak buruk dari aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak aspek ekonomi, tetapi juga moral dan tatanan sosial masyarakat.
“Dengan segala ancaman yang ditimbulkannya, judi online tidak hanya menjadi masalah individu tetapi juga ancaman kolektif yang merusak sendi kehidupan bangsa,” ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).
Judi Online sebagai Pemicu Kriminalitas
Fahira mengungkapkan bahwa judi online dapat memicu berbagai tindak kriminal, seperti penggelapan dana, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pembunuhan. Ia menekankan bahwa masalah ini harus dipandang lebih luas sebagai ancaman terhadap stabilitas bangsa.
“Judol harus dipandang bukan hanya sebagai masalah hukum tetapi juga ancaman kolektif yang merusak stabilitas bangsa. Oleh karena itu, harus benar-benar menjadi prioritas negara demi menyelamatkan bangsa ini,” tegasnya.
Ancaman Nonmiliter yang Berbahaya
Dari perspektif keamanan nasional, Fahira menilai slot gacor hari ini termasuk dalam kategori ancaman nonmiliter yang sulit dideteksi namun memiliki daya kerusakan besar. Aktivitas ini, lanjutnya, sering kali melibatkan jaringan lintas negara yang memperumit upaya penindakan hukum.
“Aktivitas judol ini melibatkan jaringan lintas negara, yang mempersulit upaya penindakan hukum. Dengan sifatnya yang anonim dan tersebar, judol menyusup ke ruang pribadi masyarakat, merusak stabilitas sosial, dan menjadi tantangan besar bagi upaya menjaga keutuhan bangsa,” jelas Fahira.
Pendekatan Teknologi untuk Pemberantasan
Fahira menekankan pentingnya penguatan pengawasan teknologi untuk memberantas judi online. Menurutnya, pemerintah perlu memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan sistem deteksi otomatis guna mempercepat pelacakan aktivitas ilegal ini.
“Pemerintah juga dapat menciptakan platform pelaporan yang mudah diakses masyarakat untuk mendukung partisipasi aktif dalam pemberantasan judol,” tambahnya.
Kerja Sama Lintas Sektor dan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Fahira menyerukan kolaborasi lintas sektor, keterlibatan masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi judi online. Menurutnya, hanya melalui komitmen bersama ancaman ini dapat diberantas secara efektif.
“Mari kita jadikan 2025 sebagai tahun ketika judol tidak lagi menjadi ancaman. Masa depan Indonesia adalah tanggung jawab bersama, dan hanya melalui komitmen tinggi tanpa kompromi serta kolaborasi, ancaman judi dapat kita hilangkan sepenuhnya,” tutup Fahira.
Harapan Menuju Indonesia Bebas Judi Online
Fahira Idris optimistis bahwa dengan kerja keras dan strategi yang tepat, judi online dapat diberantas. Ia berharap masyarakat dan pemerintah terus bersinergi untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman judi online. (***)
Sumber: Rusdi Digital Media