PGI Kecam Larangan Pertemuan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia

JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keputusan pemerintah melarang kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Balai Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat pada Jum’at (6/12/2024).

Kegiatan tersebut akhirnya dibatalkan oleh panitia dengan alasan kondusifitas keamanan setelah muncul beragam penolakan dari sejumlah unsur masyarakat.

“Pertemuan keagamaan seperti ini adalah ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehubungan dengan itu, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) dengan ini menyatakan kecaman terhadap sikap pemerintah yang melarang pelaksanaan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia,” ujar Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra melalui siaran pers yang diterima Kabarjatim.com.

Sikap pemerintah, menurut dia, inkonstitusional dan diskriminatif. Dia mengingatkan bahwa aparat negara ada karena konstitusi, dan tugas utamanya adalah menegakkan konstitusi. Pemerintah diberikan kewenangan konstitusional untuk menindak kelompok yang menghalangi tegaknya konstitusi, bukan sebaliknya, pemerintah menekan warga yang konsisten pada konstitusi untuk menjalankan haknya sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Bagi kami, negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran dan harus tegas menjalankan konstitusi sebagaimana mestinya.

Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indoensia (JAI) merupakan pertemuan rutin JAI. Jamaah Ahmadiyah secara global melaksanakan Jalsah Salanah dan belangsung secara damai tanpa gangguan apapun.

Lantaran itu, Henrek Lokra mengatakan, Indonesia, sebagai bangsa yang menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan, sudah seharusnya menjamin kebebasan itu dapat terlaksana kepada semua masyarakat tanpa terkecuali. Sangatlah patut bagi JAI untuk memperoleh hak menjalankan Jalsah Salanah secara aman dan damai.

Menurut dia, penolakan sekelompok masyarakat terhadap pelaksanaan Jalsah Salanah di Kuningan tidak mestinya terjadi. Pemerintah wajib memfasilitasi jalannya pertemuan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia, bukan malah melarang pelaksanaan Jalsah Salanah dengan alasan keamanan dan ketertiban.

Sehubungan dengan hal ini, dalam kesempatan berbeda, Pj Bupati Kuningan Agus Toyib menyatakan bahwa pelarangan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indoensia (JAI) didasarkan kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Bab III yang menerangkan larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah pasal 3 ayat 1 yaitu penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan ini juga tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh JAI kepada PJ Bupati Kuningan No 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *