Kabarjatim.com, Fakta-fakta baru mengenai kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus terungkap.
Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan sejumlah bukti hasil penyidikan terkait kasus ini.
Sebanyak lebih dari tujuh bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian dari 15 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian daring ini.
Uang Rp 73 miliar
Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa salah satu bukti yang berhasil disita adalah uang dalam bentuk rupiah dan dolar. Jumlah total uang tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Uang tunai yang disita mencapai Rp 73.723.488.957, terdiri dari Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar AS senilai Rp 2.888.106.500,” ungkap Ade Ary pada Kamis (7/11/2024).
Dalam konteks ini, uang setoran diberikan oleh bandar kepada pegawai Komdigi untuk melindungi operasional situs judi online di Indonesia.
Setoran dari bandar judi ini diberikan kepada pegawai Komdigi melalui dua metode: secara tunai dan lewat money changer.
“Uang setoran dari bandar judi online disalurkan kepada pegawai Komdigi dalam bentuk cash atau tunai, serta melalui money changer,” jelas Ade Ary.
Setoran dari bandar judi biasanya diberikan setiap dua minggu untuk memastikan bahwa situs-situs judi tetap beroperasi tanpa terblokir.
Polisi telah melakukan penggeledahan terhadap dua money changer yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal, meski lokasi kedua money changer tersebut tidak diungkapkan.
Selain uang tunai, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang terkait kasus perjudian daring ini.
Barang-barang yang disita meliputi 34 ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, dan 11 jam tangan mewah.
“Selain itu, ada empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia,” tambah Ade Ary.
Pihak kepolisian juga sedang mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka, serta mendata rekening situs judi untuk diblokir.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 individu terkait kasus perjudian online ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pegawai Komdigi, sedangkan empat lainnya adalah warga sipil.
Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu A dan M.
Ade Ary menjelaskan bahwa Kemenkomdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online
namun beberapa oknum justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Perjudian online seharusnya bisa ditangani dengan memblokir ribuan situs yang ada,” tuturnya.
“Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, beberapa situs judi online tetap dapat beroperasi,” tambahnya.
Polisi telah mencari kantor satelit yang digunakan oleh pegawai Komdigi pada awal bulan November 2024
serta melakukan penggeledahan di dua money changer.
Dalam pencarian di kantor satelit, salah satu anggota menjadi tersangka karena telah mengungkapkan ada 5.000 situs judi online yang diblokir, namun 1.000 dari jumlah tersebut justru “dibina” agar tidak terblokir