KABARJATIM – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan judi online dengan menangkap lima pelaku dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda. Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah aktivitas ilegal mereka terbongkar.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah Lutfi Arfandianto (39) dan Cahyo Baskoro (44), keduanya warga Desa Canggu, Jetis, Mojokerto; Nizarul Adi Sandra (42), warga Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto; serta Francis Yonga (22) dan Mochamad Roufurrokhim (21), warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeny, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Lutfi dan Cahyo ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Raya Canggu pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 16.17 WIB. Nizarul diringkus di Pasar Lespadangan, Desa Terusan, Gedeg, pada Kamis (8/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara itu, Francis dan Rouf ditangkap saat tengah asyik bermain judi online di Rest Area Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto, pada Jumat (9/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Motif mereka bermain judi online adalah untuk menambah penghasilan,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024).
Menurut Rudi, Nizarul, Francis, dan Rouf menggunakan aplikasi Higgs Domino Island (HDI) untuk berjudi. Ketiganya bertaruh menggunakan chip senilai 1 bilion dan menjual chip tersebut melalui grup Facebook “Info Chip Mojokerto dan Sekitarnya” dengan harga Rp 35.000 hingga Rp 37.000 per chip.
Sementara itu, Lutfi dan Cahyo memilih aplikasi QQVIO Slot untuk berjudi. Mereka melakukan top-up saldo melalui rekening bank dan menarik kemenangan mereka melalui sistem withdraw.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk lima ponsel pintar, dua kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 510.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Salah satu tersangka, Nizarul, mengaku sudah bermain judi online selama empat bulan terakhir. Sebagai sopir dengan penghasilan di bawah upah minimum, ia terpaksa mencari tambahan penghasilan melalui judi online. Namun, kini ia menyesal atas perbuatannya. “Buat para pemain chip HDI, jangan sampai melakukan permainan seperti ini lagi, hukumannya berat,” ucap Nizarul sambil menangis.
Berbeda dengan Nizarul, Cahyo mengaku bermain judi online di QQVIO hanya untuk mengisi waktu luang. Namun, selama empat bulan terakhir, ia sering mengalami kekalahan. “Sangat menyesal, setelah ini tidak akan main lagi, ini yang terakhir,” kata Cahyo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang ilegal dan merugikan diri sendiri serta keluarga.