MA Didesak Serius Selesaikan Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Sulteng

Kabarjatim.com : PT Artha Bumi Mini mendesak Mahkamah Agung (MA) RI tegas dalam menangani kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Tambang (IUT) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, kasus itu sudah sembilan tahun atau sejak 2016 hingga saat ini belum tuntas.

“Kasus sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana ini, telah berlangsung sejak tahun 2016, dan masih belanjut hingga saat ini,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juni 2024.

Happy menyebut kasus sengketa itu dibagi menjadi 5 kloter. Di mana kloter pertama dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. “Ini berdasarkan SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012,” jelasnya.

Demikian juga dengan kloter kedua, juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023. Kemudian ada peninjauan kembali kedua Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.

Kloter ketiga juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, sesuai keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tertanggal 21 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung 122 PK/TUN/2021 tertanggal 10 November 2021.

“Putusan Pengadilan TUN Jakarta 54/G/TF/2021/PTUN.Jkt tanggal 8 Desember 2022 Jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 34/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 17 Maret 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 360 K/TUN/TF/2023 tanggal 6 Oktober 2023,” katanya.

Lalu Kloter ke empat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Di mana putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. “Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining,” ujarnya.

Terakhir Kloter ke lima sesuai Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Dimana, keputusan itu Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

“Jadi, empat dari kelima kloter sengketa itu dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas dua sengketa yang tengah ditanganinya,” pungkas Happy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *