JOMBANG[ez-toc]: Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres jombang kembali memberlakukan mekanisme tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Hal ini sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolda Jatim Nomor : ST/599/V/HUK.12.12/2023 Tanggal 2 Mei 2023.
Dari informasi yang dihimpun, pemberlakuan tilang manual diberlakukan kepada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi meliputi: Tidak memakai Helm SNI, Berkendara dibawah umur, Berbonceng lebih dari satu orang, Memakai ponsel saat berkendara, Melampaui batas kecepatan, Kendaraan Bermotor tidak Sesuai spek teknis, Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai peruntukan, Kendaraan Tanpa Plat/Nopol Palsu, Kendaraan Overload dan Over Dimension, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, menerobos lampu merah serta melawan arus.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda Ken Wahyu Oetomo,SH menjelaskan perberlakuan tilang manual didasarkan pada pelanggaran kasat mata.
“Mekanismenya adalah hunting system, jadi ada pelanggaran kasat mata dan langsung diberikan tindakan berupa tilang,” ujarnya saat ditemui di Kantornya. Kamis, 18 Mei 2023.
Ia menambahkan, pemberlakuan tilang manual juga dimaksudkan guna mengedukasi masyarakat terkait dengan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Dengan tumbuhnya kesadaran dan ketertiban dalam berlalulintas, maka diharapkan juga mengurangi akan kecelakaan lalulintas, ” Tegasnya.