LUMAJANG: Aparat Kepolisian Resort Lumajang menghimbau agar masyarakat hati-hati terhadap metode penipuan tagihan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beredar melalui aplikasi chating. Modus tersebut dikirimkan dalam bentuk dokumen dengan format APK.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini, menegaskan bahwa bukti pelanggaran ETLE dikirimkan via pos bukan via chat. Dan pihaknya juga memastikan bahwa apk yang dikirimkan itu merupakan penipuan dengan metode phising.
“Kepolisian mengirimkan bukti pelanggaran sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan,”Ujarnya saat dihubungi Kabarjatim.com.
Untuk verikasi pelanggar, Perempuan dengan pangkat tiga balok ini menuturkan dapat dilakukan dengan beberapa cara.
“Salah satunya dengan menghubungi nomor petugas tilang yang tertera dalam surat yang dikirimkan, atau melakukan verifikasi sediri dengan scan barcode yang tertera di halaman 3 atau sesuai dengan petunjuk tersebut,”tuturnya.
Ia menambahkan, agar masyarakat mengabaikan Modus penipuan dengan tagihan ETLE tersebut, jika menemukan segera laporkan kepada aparat kepolisian.
“Ada layanan 110 atau untuk wilayah hukum polres lumajang bisa lapor langsung ke layanan cak kapolres dengan nomor 085933800900,”Pungkasnya.