JOMBANG: Kepolisian Resort Jombang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum oknum jaksa Kejaksaan Bojonegoro di salah satu penginapan yang ada di wilayah hukum polres setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.
“Hari ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menetapkan dua orang tersangka yakni tersangka AH ditetapkan sebagai tersangka Pencabulan dan tersangka kedua anak dibawah umur kami tetapkan sebagai tersangka tidak pidana exploitasi sexual,”Ujarnya saat pressrilis dihalaman kantor Satreskrim Polres Jombang. Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam penetapan dua tersangka, Giadi menjelaskan keduanya dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak perbuatanya.
“Tersangka AH, diterapkan pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, untuk tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maximal 10 tahun,”Jelasnya.
Masih menurut Giadi, Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang,”Pungkasnya.
Untuk diketahui, Polisi menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jombang, Jawa Timur. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan, melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki.
Penangkapan terhadap pejabat berinisial AH ini pun fibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiyati. Ia menyatakan, berdasarkan laporan timnya, AH yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur itu ditangkap oleh jajaran Polres Jombang.