JOMBANG: Enam pendekar anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Jombang, diringkus petugas lantaran diduga melakukan pengeroyokan di Desa Ketapang Kuning Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang.
Dari data yang dihimpun, identitas dari Keenam Pelaku yakni, Veriansyah Rifki Pratama, (18) Warga Desa Ketapang Kuning Kecamatan Ngusikan, AQZ, (15) Warga Desa Ngusikan, MS, (15) Ds. Ngusikan, AGS, (16) Desa Tanjung MMNW, (15) Warga Desa Sumberteguh Kecamatan Kudu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, Dari keenam pelaku, lima diantaranya masih dibawah umur, hanya satu pelaku yang berusia dewasa.
“Ini hanya satu pelaku yang kita tampilkan, karena yang lain masih dalam bawah umur, dan kami pastikan lima pelaku yang masih dibawah umur sudah dilakukan penangkapan dan penahana di Polres Jombang,”Ujarnya saat membuka Konferensi Pers di Halaman Kantor Satreskrim Polres Jombang. Jumat, 27 Mei 2022.
Ia menyebutkan, Akibat pengeroyokan tersebut dua korban mengalami luka memar-memar diwajah dan tubuh, selain itu untuk Pemicu pengeroyokan tersebut, adalah karena atribut yang dikenakan oleh korban, perbeda dengan perguruan yang diikuti oleh oknum pelaku pengeroyokan.
“Pemicu pengeroyokan selain ingin menunjukkan ekstensi dari perguruan juga dipicu oleh baju atau atribut yang dikenakan oleh korban,”Imbuhnya.
Saat ini semua pelaku sudah diamankan dan mengikuti proses hukum yang berlaku, para pelaku akan diancam dengan pasal 170 KUHP ayat 2 Ke-1, dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara.
“Untuk pelaku yang dibawah umur prosesnya sesuai dengan undang-undang dengan ketentuan yang berlaku, dan nantinya juga ada pendampingan,”Pungkasnya.