SUMENEP – Guna meminimalisir penyebaran narkotika di wilayah Madura, Polres Sumenep, Jawa Timur, mendeklarasikan Madura Produktif tanpa Narkoba di Gedung Islamic Center, Sumenep. Deklarasi tersebut dihadiri sekitar 300 orang dari Pemkab Sumenep diantaranya Assisten II Setdakab Sumenep, Wakapolres, Kasdim 0827 Sumenep, Kemenag, Kepala Bakesbangpol, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua PCNU, Ketua Muhammadiyah, Kades se-Kabupaten Sumenep, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., mengatakan, deklarasi ini menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD.”Adapun isi dalam Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba adalah: Kami Masyarakat Madura menyadari bahwa narkoba bisa menghancurkan masa depan dan generasi penerus bangsa,” katanya saat dikonfirmasi media ini.
Sementara ikrar dari deklarasi tersebut, yakni menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta menyatakan perang melawan narkoba.
“Selain itu, mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Kemudian memajukan kampungnya menjadi kampung yang produktif, religius, sehat dan bebas dari Narkoba. Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Polres Sumenep juga dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nazyrul Ulum Desa Aeng Dake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, diikuti oleh Kapolsek Bluto, Pengasuh Ponpes, para guru dan santri dengan jumlah kurang lebih 250 orang.
“Perkembangan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika selama tahun 2022, Polres Sumenep telah berhasil ungkap 45 kasus dengan 60 tersangka, dimana rata-rata pelaku tindak pidana narkotika berada di kalangan dewasa ke atas yaitu di usia 25-64 tahun,” pungkas Widi.