SUMENEP – Kuota Calon Jemaah HajiKuota Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Sumenep, pada pemberangkatan tahun 2022, ditetapkan sebanyak 328 orang. Para calon jemaah itu diminta segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Bipih).
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Chaironi Hidayat mengatakan, kuota haji diperoleh berdasarkan ketentuan secara Nasional.
Pemerintah Arab Saudi memang telah memberikan kelonggaran terhadap keberangkatan jemaah haji di dunia termasuk Indonesia yang sempat tertunda dua tahun akibat pandemi Covid-19.
“Jadi, sudah dipastikan tahun ini akan dilakukan pemberangkatan haji. Untuk Kabupaten Sumenep, kuotanya ditetapkan 328 CJH,” tuturnya.
Ia menuturkan, bagi para Calon Jemaah Haji (CJH) yang sempat menarik biaya pelunasan, wajib melengkapi biaya tersebut sebesar Rp42 juta.
“Itu berlaku bagi CJH yang sempat menarik pelunasan. Tapi bagi CJH yang tidak menarik biaya pelunasan pada tahun sebelumnya tidak harus membayar biaya apapun,” tuturnya.
Waktu untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dimulai sejak tanggal 09 sampai 20 Mei 2022.
“Kami minta para CJH yang masuk kuota melakukan pelunasan sesuai jadwal,” ujarnya.
Setelah semuanya rampung, kata dia, para calon jemaah haji akan diikutkan bimbingan manasik selama 6 kali. Empat kali di Kantor KUA Kecamatan masing-masing dan dua kali di tingkat Kabupaten.
“Untuk kloter masih belum ada kepastian. Kalau tahun sebelumnya, Kabupaten Sumenep ini kebagian kloter 43. Jika ada perubahan dimungkinkan tidak terlalu jauh dari nomor sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, CJH wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 dosis booster dan tes negatif PCR.
“Saya sarankan H-14 pemberangkatan, para CJH isolasi mandiri atau tidak kontak langsung dengan siapapun agar tes PCR-nya negatif,” katanya.