SURABAYA-Sebelum tanggal 1 Syawal, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat ini berupa makanan pokok masyarakat pada suatu wilayah tersebut.
Pengasuh Asrama Tahfidz Sunan Bonang Yayasan Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang KH Jauharul Afif mengatakan, mengutip pendapat dari Hujjatul Islam Imam Al Ghozali, ada tiga hal zakat dikategorikan sebagai salah satu rukun Islam.
Pertama, zakat sebagai wujud totalitas kecintaan seorang hamba kepada Alloh SWT. Kedua, membersihkan diri dari sifat kikir (Pelit). Dan yang ketiga sebagai rasa syukur atas nikmat Alloh SWT.
“Monggo bersama-sama menunaikan zakat fitrah,” kata Kiai muda ini. Berikut beberapa penjelasan Kiai Muda ini terkait Zakat Fitrah
Yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari : Laki-laki, Perempuan, Anak-anak, Orang Dewasa, Budak, Orang Tua dan setiap orang merdeka bukan budak.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang islam pada saat menjelang hari raya idul fitri
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan pada sebelum ditunaikannya sholat ied dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan. Apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat ied maka akan dihitung sebagai shodaqoh biasa dan belum menggugurkan kwajiban zakat fitrah.
Macam-macam Zakat Fitrah
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut hal hal yang diperbolehkan digunakan untuk zakat fitrah antara lain : Gandum, Kurma, Susu, Anggur kering, Beras dan lain-lain.
Ukuran Zakat Fitrah
Menurut Mayoritas pendapat ulama, bahwa Zakat Fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’ atau sekitar 2,5 kg hingga 3,0 Kg.
Yang berhak menerima zakat fitrah
Zakat fitrah harus dibagikan kepada 8 kelompok penerima (Mustahiq). Kelompok-kelompok itu adalah Fakir, Miskin, Amil (Petugas Zakat), Muallaf, Budak, Orang terlilit Hutang, Orang yang sedang dalam Jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan Maksiat.