SURABAYA – Pengukuran lahan yang dilakukan BPN dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022), berbuntut panjang.
Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dengan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa di antaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.
Atas kejadian tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan LPSK menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
“Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (9/2/2022).
Dalam kaitan ini LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan. Pemerintah daerah, baik Pemkab Purworejo maupun Pemprov Jawa Tengah, juga harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan.
“Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban,” ujarnya.
Lantaran itu dia mengimbau kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.