SUMENEP: Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil meringkus tiga warga Kecamatan Batuan saat sedang asik pesta narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (27/02) dini hari.
Dari data yang berhasil dihimpun, ketiga tersangka tersebut yakni, Budi Hartono (34) dan Baihaqi (40) keduanya merupakan warga Desa Torbang Dan, Moh. Rawi, (62) Desa Batuan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pesta narkoba disalah satu rumah tersangka. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangamankan para tersangka
“Penangkapan awal dilakukan terhadap dua tersangka yakni Budi Hartono dan Baihaqi. Lalu dikembangkan dari keterangan mereka bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka Moh. Rawi. Sehingga penangkapan pun kembali dilakukan,”Ujarnya Kepada Kabarjatim.com. Kamis, 27 Januari 2022.
Dari penangkapan para tersangka tersebut turut juga diamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram, satu unit HP merk Nokia warna hitam. Uang tunai sebesar Rp100.000.-, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi (Nopol): M-4937-WV.
“Saat ini para pelaku berada di Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.