SURABAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Surabaya, akhirnya berhasil menangkap Anita Wijaya di Sidoarjo, pada Kamis malam, 23 Desember 2021. Dia adalah buronan terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar.
“Iya benar, tersangka sudah ditangkap tadi malam di Sidoarjo,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, dikonfirmasi, Jumat, 24 Desember 2021.
Khriatiya mengatakan, tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah dilaporkan kepada Kajari Surabaya, Tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.
“Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi” ujarnya.
Upaya pencarian Tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih dua jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.
“Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target 30 milyar.
Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang 2,5 milyar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.