MALANG – Jajaran Bea Cukai Jawa Timur II berhasil mengamankan jutaan rokok ilegal dari empat truk yang mengangkutnya di dua wilayah berbeda, dalam kurun waktu November hingga awal Desember 2022.
“Keempatnya ini diamankan ada yang dari Blitar satu truk, tiga truknya di Malang, yang, satu truk ini barangnya dari Sidoarjo ketangkapnya di Malang,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Dari empat truk tadi petugas menyita 5,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai taksiran seharga Rp5,47 miliar. Dari sini, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 2,81 miliar.
Sayangnya pemilik rokok-rokok ilegal tersebut belum berhasil diamankan. Petugas masih memburu mereka.
Jutaan rokok ilegal tersebut kebanyakan tanpa pita cukai atau rokok polos. Selebihnya, penyalahgunaan pemanfaatan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“80 persen masih polosan, dari 100 persen tangkapan kami. Ada yang pakai pita cukai bekas, ada satu lagi pakai pita cukai bukan peruntukannya, maksudnya pita cukainya orang, pita cukainya SKT ditempelkan di SKM, karena SKT lebih murah. Tapi itu cukup sedikit,” ujar Oentarto Wibowo.
Rokok-rokok ini diproduksi di sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur seperti Malang, Blitar, Kediri, Madiun, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi, untuk dibawa ke luar daerah.
“Paling banyak ya Malang area, kemudian Blitar, Trenggalek, Tulungagung. (Rokok ilegal) ke luar di sini dari daerah luar masuk, dipacking dibawa ke luar. Di sini ada yang diproduksi, tapi tidak ada terlalu banyak, banyak yang dari luar,” katanya.