BANYUWANGI – Empat remaja diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cluring. Mereka ditangkap karena mencuri jeruk di kebun jeruk milik Toyib, (44), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring.
Dari keempat pelaku itu adalah DR (19), DRP (19), KR, (14) dan YS (13). Kanitrekrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto mengatakan, dari kedua pelaku lain yang juga ikut melakukan aksi pencurian di kebun jeruk, itu masih di bawah umur. “Karena dari dua pelaku itu masih di bawah umur. Jadi, kita tidak melakukan penahanan,” katanya, Kamis (25/5/2017).
Dugaan pencurian buah jeruk yang dilakukan oleh para pelaku itu dilakukan pada hari Senin (22/5/2017), sekitar pukul 17.00 Wib, kemarin. Mereka berempat masuk di kebun jeruk milik Toyib dengan cara merusak pagar yang terbuat dari bambu dan tanaman. Selanjutnya, Jeruk hasil jarahan itu oleh pelaku, kemudian dibawa ke kebun jeruk milik orang tua YS yang lokasinya berdampingan.
“Dari empat pelaku itu semuamnmya masuk ke kebun jeruk dan memetik buah jeruk,” ungkapnya. Aksi para remaja ini pertma diketahui oleh Prayitno, (43), warga Dusun Simbar I, Desa Tampo, Kecamatan Cluring yang kemudian melapor ke pemilik kebun.
“Saat hendak kabur, jeruk yang ditaruh dalam karung itu dibawa oleh YS dan KR dengan motor Suzuki Smash. Dan satunya keranjang dibawa DR dan DRP,” jelasnya.
Korban pencurian ini langsung melapor ke polisi dan anggota kepolisian Sektor Cluring langsung bergerak. Para pelaku dijemput di rumah masing-masing.
Para pelaku mengaku, jeruk hasil jarahannya itu dijual di salah satu pedagang buah yang ada di Kawasan Desa Kaliboyo, Kecamatan Purwoharjo. Kita sudah melakukan pengecekan ke penjual buah itu, ternyata memang benar,” jelasnya.
Selanjutnya para pelaku menjalani proeses hukum. Petuga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dinataranya, dua keranjang jeruk seberat 70 kilogram, uang Rp 171 ribu, dan dua kendaraan motor. Para pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 poin 4 huruf e tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih, dan melanggar ayat 1 poin 5 huruf e, yaitu pencurian dengan jalan membongkar, memcah atau memanjat.
“Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas