BANYUWANGI – Bisnis sabu-sabu jaringan Yusuf Safaat (32), diputus Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi. Selain menangkap warga Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, petugas juga meringkus dua pelaku lain.
Yusuf Safaat ditangkap aparat sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (9/5/2017) di lingkungan tinggalnya. Dua paket SS dengan berat bersih 1,02 gram, 2 HP Samsung dan uang Rp 1,3 juta disita sebagai barang bukti. Barang haram itu dibeli pelaku dari oknum penghuni Lapas Kelas II Banyuwangi berinisial HD.
Transaksi digelar melalui sistem ranjau. Sabu dikirim oleh kurir HD di depan Balai Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, setelah Yusuf Safaat mengirim sejumlah uang yang dikirim melalui bank. Bisnis yang dijalankan warga Glowong tersebut, kata AKP Ambuka Yudha Hardi Putra SIK, terungkap setelah dua jaringan di bawahnya tertangkap lebih dulu.
“Karena dibeli dari penghuni Lapas Banyuwangi, pengembangan sedangkan kita jalankan. Tentunya aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan pimpinan lapas,” jelas Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.
Lalu siapakah dua nama pembeli SS dari tangan Yusuf Safaat? AKP Ambuka menambahkan, sebelum bergerak menuju Desa Wringinagung, terlebih dulu petugas meringkus Della Wulan Antika (20), wanita asal Tanjungrejo, Desa Kebondalem dan Saji Santoso (30), tinggal di Dusun Plaosan, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Proses penangkapan berlangsung di tepi jalan Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram, dua unit HP Nokia serta sejumlah barang lainnya. Semua barang bukti milik ketiga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Banyuwangi,” tambahnya.
Para pelaku telah dimintai keterangan seputar bisnis SS yang mereka jalankan. Ketiganya bahkan telah mengenakan pakaian tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.