JAKARTA – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji khusus tahap I akan berakhir Jumat (21/04) besok. Sampai dengan penutupan pelunasan hari ini, Kamis (20/04), pada jam 15.00 WIB, sebanyak 11.909 jemaah telah melakukan pelunasan.
“Sampai sehari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH Khusus tahap pertama, masih ada 3.754 atau 23,07% kuota haji yang belum terlunasi. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama Jumat besok,” ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) melalui siaran pers kepada Kabarjatim.com, Kamis (20/4/2017).
Menurutnya, kuota jemaah haji khusus tahun ini berjumlah 17.000, terdiri dari 15.663 jemaah haji dan 1.337 petugas haji. Selain itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji khusus dengan status cadangan sebanyak 10% dari kuota jemaah atau 1.566 orang.
“Jadi jemaah cadangan itu diberikan kesempatan melunasi tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap 2 selesai,” ujarnya. Data sampai dengan sore ini, sebanyak 891 jemaah cadangan telah melakukan pelunasan.
“Jemaah cadangan berasal dari nomor urut berikutnya,” tambahnya. Jika masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap 2 dari 9 – 19 Mei 2017.
BPIH Reguler
Nafit menambahkan, sampai dengan hari ke-8, tercatat 146.663 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan BPIH. “Sudah 72.42% kuota jemaah haji reguler yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini,” kata Nafit. Dia berharap jemaah yang belum melakukan pelunasan bisa segera melunasi BPIH nya.
Menurutnya, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai dengan 5 Mei 2017 mendatang. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 -15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 -16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 -17.00 WIT.
Jemaah diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap 1 karena jika habis waktu pelunasannya, alokasinya sudah bukan lagi diberikan kepada mereka. Kata Nafit, pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah