Ibu Rumah Tangga Di Jombang Jadi Tersangka Penipuan Minyak Goreng Murah

JOMBANG: Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menetapkan seorang ibu rumah tangga Erma Suryaningrum (42) Warga Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang sebagai tersangka kasus penipuan minyak goreng murah.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan Menjelaskan, Penetapan tersangka didasarkan laporan polisi nomor LP/B/I/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 18 Januari 2022 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/III/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 17 Maret 2022. Dari dua laporan polisi yang diterima, Total kerugian korban mencapai Rp 160 juta

“Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka, setelah memenuhi dua alat bukti kemudian kami tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,”Ujarnya Saat pressrilis di Mapolres Jombang. Selasa, 29 Maret 2022.

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni sengaja menjual rugi minyak kemasan bermerk dengan harga dibawah harga pasaran yakni perkarton dengan Harga Rp 180 ribu sedangkan harga pasaran senilai Rp 230 ribu perkantonnya.

“Awalnya tersangka menawarkan minyak goreng dikalangan tetangga dan familinya dengan yang bersangkutan membeli dan menyetok minyak goreng guna menarik pembeli,”Imbuhnya.

Masih menurut Teguh, diawal Tersangka masih mampu untuk memenuhi permintaan dari para korbannya, namun lambat laun tersangka tidak dapat memenuhi karena permintaan semakin banyak.

“Akhirnya yang bersangkutan Gali lubang tutup lubang untuk memenuhi pesanan korbannya, dan pada akhirnya berniat melakukan penipuan dengan tetap menerima pesanan minyak goreng, namun uang tersebut digunakan untuk kepetingan pribadi yang bersangkutan,”Pungkasnya.

Sebelumnya, Belasan Emak-emak di Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur, Menjadi Korban Penipuan Pembelian minyak goreng murah. Tak tangung kerugian yang diderita hingga 1 milyar rupiah.

Saat ini tersangka sudah diamanakan di nMapolres Jombang dan dijerat dangan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *