JOMBANG: Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Jombang dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Sesuai dengan arahan dan Petunjuk dari bapak Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jombang, “Ujar AKP Margono Suhendra saat persrilis di halaman Satreskrim Polres Jombang. Rabu 17 September 2025.
Margono Menjelaskan, Ungkap Kasus ini mencakup pencurian mobil, sepeda motor, serta pemcurian lainnya.
“Dalam kurun waktu dua bulan, kami berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap enam tersangka utamanya, serta satu penadah, ” jelasnya.
Margono menyebutkan, Keenam Tersangka pencurian yakni, WJ, (36), warga Perak, Jombang. MFF, (36), warga Wringinanom, Gresik, MAYP, (30) warga Mojowarno, Jombang, AHW, (20) warga Jogoroto, Jombang, EA, (21) warga Krian, Sidoarjo dan NL, (61) warga Bareng, Jombang.
“Dan satu orang tersangka yakni RS (22) berperan sebagai penadah yang membantu menjual hasil curian, warga Omben, Sampang, ” imbuhnya.
Saat disinggung modus operandi para tersangka, Margono menyebutkan berbagai modus dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Ia mencontohkan, salah satu tersangka, WJ (36) mengambil mobil pick-up yang kuncinya masih menancap. Sementara itu, MFF (36) masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang dan mencongkel pintu depan untuk mengambil motor, TV, dan laptop.
“Tersangka MAYP (30) dan NL (61) spesialis pencurian motor dengan menggunakan obeng dan kunci palsu untuk merusak kunci kontak. Ada pula tersangka yang melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan gunting, dan tak hanya membawa kendaraan bermotor tapi barang-barang lain, “jelasnya.
Masih menurut Perwira dengan tiga balok dipundak ini, Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka pencurian dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, tersangka penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.
“Tersangka pencurian kami jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan tersangka penadah dikenai Pasal 480 KUHP,” tegas AKP Margono Suhendra.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. “Selalu pastikan kendaraan dan rumah dalam keadaan terkunci rapat untuk mencegah tindak pencurian, ” Pungkasnya.
Berikut adalah identitas para tersangka yang berhasil diamankan:
WJ, 36 tahun, warga Perak, Jombang, pelaku pencurian mobil pick-up.
MFF, 36 tahun, warga Wringinanom, Gresik, pelaku pencurian motor, handphone, TV, dan laptop.
MAYP, 30 tahun, warga Mojowarno, Jombang, pelaku pencurian motor.
AHW, 20 tahun, warga Jogoroto, Jombang, residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
EA, 21 tahun, warga Krian, Sidoarjo, pelaku pencurian motor.
NL, 61 tahun, warga Bareng, Jombang, pelaku pencurian motor.
RS, 22 tahun, warga Omben, Sampang, berperan sebagai penadah.