Polda Riau Ungkap Sindikat Judi Online di Pekanbaru, Omzet Capai Rp3,6 Miliar

Kabarjatim.com, Tim Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar jaringan perjudian online dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp3,6 miliar. Aksi ini terungkap di Kota Pekanbaru, dan sebanyak 12 pelaku yang terlibat dalam kejahatan siber tersebut telah diamankan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai pusat operasional perjudian, di mana aparat menemukan sebanyak 102 unit komputer yang digunakan untuk mengakses dan menjalankan aktivitas judi digital. Selain itu, satu lokasi lain di kawasan Kompleks Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, juga digeledah. Di sana, petugas menyita 18 perangkat komputer lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian pada 19 Juni 2025. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut, 12 orang berhasil ditangkap. “Tersangka berinisial JJ merupakan pemilik usaha judi online berbasis game Higgs Domino, sementara MA menjalankan peran sebagai operator lapangan,” jelasnya pada Kamis, 26 Juni 2025.

Berdasarkan penyelidikan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun dan mencatat omzet mencapai miliaran rupiah. Para pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2. Hukuman yang menanti termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kejahatan seperti ini juga menjadi perhatian para pengamat keamanan digital, terutama di tengah meningkatnya tren situs-situs judi online, termasuk yang mengusung nama-nama seperti axeslot, yang kerap muncul di internet sebagai bagian dari ekosistem permainan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *