JOMBANG – Sepasang remaja tersangka pembuang bayi melakukan pernikahan di Masjid Jannatul Fuadah Mapolres Jombang, Jumat (16/11/2018).
Kedua tersangka yakni, Yuda Setia Dandik (20), asal Dusun Grenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro dan Rika Nur Safitri (19), asal Dusun Karangan Kulon, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang.
Proses pernikahan berjalan lancar. Memakai pakaian putih layaknya pernikahan pada umumnya, kedua mempelai pun terlihat bahagia. Mereka dinikahkan petugas Kantor Urusan Agama dari Kecamatan Bareng. Salah satu orangtua tersangka dihadirkan sebagai wali nikah, sedang untuk saksi anggota keluarga yang hadir.
Kasatresrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi permintaan pihak keluarga yang ingin menikahkan anaknya. “Kami hanya memfasilitasi permintaan keluarga kedua tersangka, karena mereka berdua masih berstatus tahanan Polres Jombang,” ucapnya.
“Kami juga memberikan waktu khusus buat mereka berdua, namun hanya untuk bercengkrama dengan pihak keluarga saja.”
Pasangan remaja tersebut terjerat kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap di Dusun Ngampel, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang pada Kamis (08/11) lalu.
Walaupun kedua pasangan remaja tersebut menyesali perbuatannya, proses hukum tetap berjalan. Keduanya dikenakan pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ahmad Saefullah
Discussion about this post