Sebut Aremania Bergaya Preman, AA Dilaporkan ke Polresta Malang

MALANG: Tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan & Partners di Kota Malang, Jawa Timur, melaporkan pegiat sosial sekaligus dosen salah satu kampus di Indonesia, Ade Armando (AA) ke Polresta Malang.

Pelaporan tersebut dikarenakan komentar AA soal tragedi Kanjuruhan yang telah menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan kepada Aremania, atau suporter Arema FC di dalam akun YouTube Channel Cokro TV.

“AA menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan, karena dia menyebut Aremania maka klien kami yang merupakan salah satu koordinator Aremania melaporkan hal itu,” kata Azam Khan, usai laporan di Mapolresta Malang.

Advokat di Azam Khan & Partners, Zainur Ridlo SH menambahkan, laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 tentang UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik, serta Pasal Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana,” kata Zainur Ridlo.

Menurut advokat muda ini, dalam unggahan video tersebut AA telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan.

“Pasti bisa mengenali bahwa pangkal persoalan adalah kelakuan sebagian supporter arema yang menyerbu lapangan, mereka sombong bergaya preman, menantang, merusak, dan menyerang, gara-gara merekalah tragedi itu terjadi,” ungkap Zainur Ridlo, menirukan ucapan AA di video tersebut.

Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti. “Jadi apapun alasannya proses hukum terus dijalankan,” ujarnya.

Laporan tersebut teregister di Mapolresta Malang dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor LP – B/ 474/X/YAN.2.4/2022/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 11 Oktober 2022.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari tim pengacara salah satu koordinator Aremania tersebut.

“Laporan sudah diterima. Masih harus kita dalami dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *