Polwan Cantik Sumenep Berkunjung ke Lenteng Barat, Temui Para Siswa Bahas Ini

SUMENEP: Sejumlah polisi wanita (Polwan) Polres Sumenep, Jawa Timur, datang ke Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Kedatangan para polwan cantik ini dalam rangka Hari Jadi Polwan RI ke 74 tahun 2022.

Para polwan datang ke Pondok Pesantren Darul Ulum Angsanah 1 Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Kegiatan Polwan Goes to School kali ini dalam rangka memberikan sosialisasi tentang cerdas dan aman dalam bermedia sosial.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, bahwa saat ini semua masyarakat utamanya para pelajar harus cerdas dan aman dalam bermedia sosial.

“Kaum muda harus bersikap bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial pada era transparansi global. Pahami manfaat dan kerugian dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Widi, disadari atau tidak perkembangan teknologi dan pemanfaatan media sosial cenderung mengurangi interaksi sosial secara nyata, pahami bahwa kaum muda adalah harapan bangsa yang harus berjuang terus untuk meraih cita-cita, karena keberhasilan dan kesuksesan tidak bisa diraih secara instan.

“Agar tidak menjadi korban medsos maka jangan mudah percaya, ingatlah siapapun dapat berpura-pura menjadi seseorang saat di dunia maya, jangan pernah membuka link atau lampiran dari siapapun yang tidak dikenal, jangan kirim gambar diri yang disimpan secara pribadi kepada siapapun,” jelasnya.

“Pastikan aplikasi dan pengaturan privasi situs jejaring sosial diatur ke tingkat yang paling ketat, jika telah menjadi korban online segera beritahu seseorang, jangan pernah membuka aurat di depan kamera apapun alasannya, share lokasi ke orangtua atau orang terdekat saat melakukan perjalanan melalui aplikasi online,” tandasnya.

Selain itu, kata Widiarti, pihaknya juga menyelipkan imbauan kepada para santri dan pelajar lainnya, supaya tidak mengonsumsi ataupun menyentuh narkoba.

“Kita berharap seluruh santri di Ponpes Darul Ulum Angsanah 1 tidak ada yang menggunakan narkoba, lantaran itu melanggar hukum. Selain itu kami mengimbau agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena sudah ada Undang-Undang ITE yang mengatur sanksi terhadap pelaku pelanggar medsos,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *