SIDOARJO– Parkir Berlangganan ternyata masih sah dan berlaku di Kabupaten Sidoarjo, meskipun dalam sidang paripurna tertanggal 29 November 2018, DPRD Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan putusan Nomor 32 Tahun 2018.
Tentang persetujuan pencabutan keputusan Pimpinan DPRD Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2012 tentang persetujuan terhadap kerjasama parkir berlangganan Kabupaten Sidoarjo.
Dikarenakan Keputusan DPRD tersebut tidak dibarengi (diterbitkan) keputusan penghentian perjanjian (MoU), yang mana perjanjian yang dimaksud itu berakhir pada 2 Juni 2019. Hal ini dikatakan oleh Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo Dr. Heri soesanto SH,MH.
“Keputusan DPRD itu tidak membatalkan MoU, harusnya Dewan juga menerbitkan keputusan penghentian perjanjian. Karena sampai saat ini para pihak yang ada didalam MoU belum mengakhiri, dan itu kebijakannya pimpinan daerah,” kata Heri Soesanto saat ditemui kabarjatim.com di Pendopo Kabupaten, Kamis (24/1/2019).
Heri menambahkan, MoU itu bisa batal dikarenakan tiga hal, yang pertama, apabila MoU itu sudah berakhir (2 Juni 2019), yang kedua, apabila MoU tersebut diakhiri, yang terakhir apabila MoU bertentangan dengan Undang-Undang, dan sampai sekarang Perda itu masih ada.
“Tiga hal itu masih ada sampai sekarang, makanya sampai hari ini Pemda masih memberlakukan parkir berlangganan sampai tanggal 2 Juni Tahun 2019,” jelas pria yang selalu berpuasa Senin – Kamis itu.
Editor : Nurul Arifin
Discussion about this post