Komplotan Pencuri Luar Madura Beraksi di Sumenep, Gondol Emas Warga Lebih 100 Juta

SUMENEP: Komplotan pencuri perhiasan yang berjumlah 4 orang terdiri dari 2 pelaku perempuan dan 2 pelaku laki-laki asal luar Madura, ditangkap Polsek Kangean beberapa saat usai meluncurkan aksinya di sebuah toko emas milik korban Suhayya (48), warga Dusun Bunut Desa Duko Kecamatan Arjasa, (Pulau Kangean) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Keempat pelaku pencuri perhiasan itu beraksi pada Rabu (09/11/2022) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Dan mereka ditangkap anggota Polsek Kangean pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah penginapan di Kecamatan Arjasa.

Para tersangka itu yakni Agung Wibowo (42), alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT.05/RW.02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Andik Prasetyo (40), alamat Kolilom Lor Timur RT.15/RW.10 Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Kemudian Andriana (41), alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT.05/RW.02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Dan Sufiah (41), alamat Kolilom Lor Timur RT/RW 015/010 Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

“Pelaku secara bersama-sama meluncurkan aksinya di toko milik korban di Dusun Mangong-mangong Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, dengan mengendarai sebuah mobil,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Adapun Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat kurang lebih 91,13 gram. 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat kurang lebih 62,59 gram. 1 (satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat kurang lebih 26,30 gram. 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya kurang lebih 31,97 gram.

“Selain itu, BB yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). 1 (satu) buah tas model warna biru merek Polo Cloud. 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger. 1 (satu) buah dompet wanita biru merek Mount Blanc. 1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG. Dan 5 (lima) unit HP,” tuturnya.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami tafsir kerugian seluruhnya sekitar Rp190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah)

Penerapan Pasal berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka berikut BB yang disita serta persesuaian keterangan saksi-saksi, sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan.

“Akibat perbuatannya bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subsider. Pasal 378 KUH Pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *