Halangi Petugas, Dua Orang Diamankan saat Upaya Paksa Penjemputan MSA

JOMBANG: Aparat Kepolisian mengamankan dua orang saat upaya paksa penjemputan MSA, Tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Sidiqiyah Ploso Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Dua orang yang diamankan lantaran menghalangi upaya petugas masuk didalam pondok pesantren.

“Ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini, yang bersangkutan menghalangi proses penyidikan,”Ujarnya saat ditemui disela-sela upaya penjemputan MSA. Kamis, 7 Juli 2022.

Pihaknya menambahkan, akan menindak tegas kepada siapapun yang menghalangi upaya penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“perlu kamu sampaikan kami akan menindak tegas kalau ada orang-orang yang menghalangi proses penyidikan,tegasnya.

sebelumnya, Ratusan Personil gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Hal tersebut dilakukan guna mengamankan MSA tersangka kasus pencabulan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *