Dispendukcapil Sumenep Jemput Bola Rekam e-KTP

SUMENEP: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan pelayanan jemput bola dalam perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal itu dilakukan untuk mempercepat pencetakan e-KTP bagi warga yang sudah berusia di atas 17 tahun dan atau bagi warga yang belum memiliki e-KTP.

“Kami sudah jemput bola untuk perekaman e-KTP ini. Sehingga masyarakat kami harapkan agar berpartisipasi setiap pelaksanaan perekaman, baik ditingkat desa atau langsung ke kecamatan,” kata Kepala Dispendukcapil Sumenep, Achmad Sahwan.

Menurut dia, capaian perekaman data e KTP di Kabupaten Sumenep masih terlihat rendah. Utamanya di wilayah kepulauan seperti Kecamatan Arjasa dan Kangayan. Sedangkan di wilayah daratan, sudah lumayan lebih tinggi.

Namun begitu, upaya-upaya maksimal dalam perekaman data e-KTP terus dilakukan. Bahkan, pihaknya sudah mendatangi langsung ke rumah-rumah warga yang ada di kepulauan untuk mendata.

“Untuk di kepulauan memang masih kurang. Perlu peningkatan lagi. Padahal petugas kami sudah langsung ke bawah,” jelasnya.

Sejauh ini lanjut Sahwan, rendahnya perekaman data e-KTP atau warga yang memiliki KTP salah satu penyebabnya adalah warga masih menganggap identitas diri seperti KTP itu masih dinilai kurang penting.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya KTP ini perlu ditingkatkan. Kalau warga tidak bisa mengurus program pemerintah lantaran tak memiliki KTP, mereka baru mau mengurusnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggalakan sosialisasi pentingnya KTP atau data diri. Karena ke depan, semua program pemerintah yang berkenaan dengan pelayanan masyarakat pasti membutuhkan KTP atau identitas diri.

“Membuat KTP itu tidak sulit, tinggal melakukan perekaman data di tempat yang sudah tersedia seperti di kecamatan. Sempatkan waktu tuk merekam data,” jelasnya.

KTP merupakan dokumen yang sangat penting untuk dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI), utamanya mereka yang telah berumur 17 tahun ke atas. Jika KTP tersebut hilang, masyarakat perlu mengurus penggantinya.

“Mengurus KTP yang hilang atau rusak itu sangat perlu dilakukan. Sebab, KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lain yang memiliki fungsi untuk verifikasi identitas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *